NAMA : ALEXANDER RAHMAT
NPM :1762201030
JURUSAN :EKONOMI AKUNTANSI 7
Syarat piutang tak tertagih yang bisa dijadikan
beban atau jadi biaya pengurangan
a. telah dibebankan sebagai biaya dalam
laporan laba rugi komersial
b. Wajib pajak harus menyerahkan daftor
piutang yang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih kepada ditjen pajak berbentuk
hard copy
c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat di
tagih tersebut:
Telah diserahkan perkara penagihanya kepada
pengadilannegeri atau instansi pemerintah yang
menangani piutang negara
Terdapat perjanjian tertulis mengenai
penghapusan piutang /pembebasan utang antara
kreditur dan debitur
Telah di publikasikan dalam penerbitan umum atau
khusus
Adanya pengakuan dari debitur bahwh utangnya
telah dihapus untuk jumlah utang tertentu
Piutang yang tidak dapat tertagih merujuk pada
pasal 6 ayat(1) huruf h undang-undang no.36/2008
tentang perubahan ke-4 atas UU no 17 tahun 1983
tentang pajak penghasilan piutang yang nyata-nyata
tidak dapat ditagih
Dalam menyebut istilah piutang tak tertagih
istilah yang yang digunakan oleh uu pph adalah
piutang yang nyata-nyata tidak dapat tertagih
PBT yang di laporkan adalah pada
tahun 2015 minus 600 juta dan
tahun 2018 minus RP 500 juta
Tidak menggunakan kompensasi
kerugian karena pada tahun ini
mengalami kerugian sehingga
tidak ada yang harus di
kompensasikan
Pengakuannya adalah rugi fiskal
pada tahun 2015 masih tersisah
RP. 600 juta kerugian tersebut
tidak di kompensasikan pada
tahun 2018 mengalami kerugian
sebesar RP.500 juta maka
kerugian tersebut hanya bisa di
kompensasikan di tahun
berikutnya/priode berikutnya
PBT yang dilaporkan tahun 2019
adalah rugi RP. 100 juta pertahun 2015
dan rugi RP 500 juta tahun 2018
Pengakuanya adalah rugi fiskal pada
tahun 2015 masih tersisah RP. 100 juta
(600 juta-500 juta ) laba ditahun 2019
sudah di kompensasikan di tahun2015
sedangkan pada tahun 2018 masih
tetap rugi sebesar RP 500 juta
Menggunakan kompensasi kerugian karena pada tahun
ini mengalami untung /laba sebesar RP.500 juta
sehingga seluruh laba di tahun 2019 di kompensasikan
di tahun 2015
Kompensasi kerugian 5 tahun
Pada tahun 2015 PBT minus 1 M tidak ada komensasi
kerugian karena di tahun 2015 mengalami kerugian
penghasilan kena pajak menjadi nihil dan pph terutang
juga nihil
Pada tahun 2016 PBT laba 200 juta kompensasi
kerugian RP. 200 juta sehingga rugi PBT tahun 2015
sisa RP. 800 juta (1 M -200 juta penghasilan kena
pajak menjadi nihil dan pph terutang juga nihil
Pada tahun 2017 PBT laba RP 200 juta kompensasi
kerugian 200 juta sehingga rugi PBT tahun2015 sisa
RP 600 juta (800 juta- 600 juta penghasilan kena
pajak menjadi nihil dan pph terutang juga nihil
Pada tahun 2018 rugi RP 500 juta tidak kompensasi
tahun 2015 karena tahun 2018 mengalami kerugian
penghasilan kena pajak menjadi nihil dan dan pph
terutang juga nihil
Rugi pada tahun 2015 dan 2018tidak dapat di
gabungkan
Pada tahun 2019 PBT laba 500 juta kompensasi
kerugian 500 juta tahun 2015 sehingga rugi tahun
2015 Rp 100 juta (600 juta -500 juta) dan pada tahun
2019 sisa RP 500 juta tidak dapat di kompensasi pada
priode ini
karena telah mencapai 5 tahun berjalan,maka rugi
PBT tahun 2015 RP 100 juta dan rugi PBT tahun 2018
RP. 500 juta akan di kompensasi pada priode
berikutnya
penghasilan kena pajak pada tahun 2019 menjadi
nihil dan pph terutang juga nihil
TERIMAKASI
Hal yang paling menyenangkan di dunia adalah Mencoba menjadi orang, walaupun sebenarnya bukan salah satu orang punya. Semua manusia itu berusaha menjadi yang baik dan terbaik, kebaikan itu bukan di ukur seberapa kita berada tapi adab ahlak dan budi pekerti dan rasa rendah hati terhadap orang lain Dunia ini luas jangan ambil sempit nya,kita semua orang yang punya segalanya kuncinya bersyukur dengan apa yang kita miliki Ada Lima hal yang harus anda lepaskan : 1. Berpikiran berlebihan . 2. Berbicara negatip . 3. Takut akan perubahan . 4. Kebiasaan hidup di masa lalu , 5. Berusaha menyenang banyak.orang '
Terimakasih. Sangat bermanfaat
ReplyDelete