Skip to main content

PT LZA mengajukan keberatan dan melunasi sebesar Rp 50.000.000,- saja dari jumlah yang masih harus dibayar

NAMA :ALEXANDER RAHMAT NPM :1762201030 JURUSAN:EKOMOMI AKUNTANSI PT LZA mengajukan keberatan dan melunasi sebesar Rp 50.000.000,- saja dari jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB tersebut pada tanggal 2 Maret 2014. Bunga penagihan atas keterlambatan tersebut tidak diterbitkan oleh KPP dengan alasan menunggu proses keberatan dan penagihan. PT LZA mengajukan keberatan atas SKPKB tersebut pada tanggal 4 Maret 2014. Keputusan keberatan tersebut terbit tanggal 20 Oktober 2014 dengan perincian sebagai berikut: marks Pemeriksaan Keberatan PPh terhutang 400 juta 500 juta Kredit Pajak 280 juta 280 juta PPh Kurang Bayar 120 juta 220 juta Sanksi SKPKB 14,4 juta Sudah bayar 50 juta Jumlah Kurang Bayar 134,4 juta 170 juta Sanksi keberatan 85 juta Jumlah ymh Dibayar 255 juta Syarat-syarat pengajuan Keberatan Berdasarkan Pasal 25 ayat (1), (2), (3), (3a) UU KUP No 28 Tahun 2007, dijelaskan mengenai syarat-syarat pengajuan keberatan sebagai berikut: 1. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan c. Surat Ketetapan Pajak Nihil d. .Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan 2. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan 3. Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya 4. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan a. Sanksi keberatan Pasal 25 ayat (9) UU KUP No 28 Tahun 2007 menyatakan bahwa dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Dengan demikian, atas penolakan surat keberatan, maka sanksi yang dapat dikenakan adalah sebagai berikut: PPh kurang bayar berdasarkan Keputusan Keberatan : 220.000.000 PPh sudah dibayar : 50.000.000 Perhitungan sanksi: (220 .000.000 – 50.000.000) x 50% = 85.000.000 b. Apabila PT LZA tidak berkeinginan mengajukan keberatan, tapi ingin mengajukan permohonan Pasal 16 UU KUP berupa pembetulan SKPKB, maka PT LZA dapat mengajukan permohonan pembetulan SKPKB yang dianggap Wajib Pajak terdapat kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan didalamnya c. Proses keberatan bisa dihentikan atas permohonan PT LZA, hal ini sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 11 PMK Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir oleh Wajib Pajak Apabila PT LZA mengajukan permohonan penghentian proses keberatan, maka pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan surat ketetapan Pajak d. Pasal 25 ayat (4) menyatakan bahwa Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan. Adapun salah satu persyaratan wajib pengajuan keberatan adalah keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal kirim Surat Ketetapan Pajak Pasal 13 ayat (2) PMK Nomor 8/PMK.03/2013 menyebutkan bahwa Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar. Lalu, dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Nomor 8/PMK.03/2013, disebutkan bahwa permohonan pengurangan dan pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut: 1. tidak diajukan keberatan 2. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan 3. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 huruf a 4. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak 5. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d 6. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau 7. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak Perusahaan masih tetap penasaran dan tidak melunasi kekurangan pembayaran pajak versi SK Keberatan dan akan lanjut mengajukan Banding. Sementara itu KPP Pratama Lebak Bulus City terus memproses penagihan aktif dan akhirnya pembayaran pajak dilunasi seluruhnya pada tanggal 24 Juni 2015 bersamaan dengan pelaksanaan sita dan lelang. STP atas bunga penagihan diterbitkan bersamaan dengan pelaksanaaan lelang. Pada tanggal 22 Desember 2014 PT LZA mengajukan banding dan PT LZA membayar 50% dari SK Keberatan. Putusan banding terbit tanggal 9 Agustus 2015 dengan putusan sebagai berikut: Emarks Keberatan Banding PPh terhutang 500 juta 400 juta Kredit Pajak 330 juta 330 juta PPh Kurang Bayar (LB) 170 juta 70 juta Sanksi Keberatan 85 juta Jumlah KB Keberatan 255 juta Sudah Dibayar u/Banding 127,5 juta Jumlah Lebih Bayar (57,5) juta Akibat adanya putusan banding tersebut, maka atas STP Bunga Penagihan diterbitkan Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi pada tanggal 20 Oktober 2015 a. Diketahui bahwa Surat Keputusan Keberatan diterbitkan pada tanggal 20 Oktober 2014, dan diketahui pula PT LZA mengajukan banding pada tanggal 22 Desember 2014. Berdasarkan keterangan tersebut, atas nilai sengketa yang tercantum dalam SKPKB masih tetap tidak disetujui oleh PT LZA sehingga PT LZA tetap melakukan upaya hukum dari keberatan (ditolak) hingga banding b. Perhitungan bunga penagihan yang tercantum dalam STP bunga penagihan yang terbit bersamaan dengan pelaksanaan lelang. Dengan demikian, perhitungan STP bunga penagihannya adalah sebagai berikut: - Penerbitan SKPKB : 9 Oktober 2013 - Jatuh tempo pelunasan (ditagih dengan STP) : 8 November 2013 - Penerbitan STP bunga penagihan: 24 Juni 2015 - Pelunasan seluruh Pajak kurang bayar : 24 Juni 2015 Perhitungan bunga penagihan dalam STP adalah: Pajak ymh dibayar berdasarkan SKPKB : 134.400.000 juta Pajak dibayar setelah jatuh tempo pelunasan : 134.400.000 juta Kurang dibayar : 0,00 juta Bunga penagihan : (20 x 2% x 134.400.000) = 53.760 c. Hitung kelebihan pembayaran pajak dan kelebihan bunga penagihan serta imbalan bunga yang diterima perusahaan sehubungan dengan putusan banding. Kelebihan pembayaran Pajak : - PPh kurang dibayar : 70.000.000 - Sudah dibayar untuk banding : 127.500.000 - Jumlah lebih bayar : (57.500.000) Kelebihan bunga penagihan : - Dasar penghitungan imbalan bunga : 53.760.000 - Jumlah bulan dihitung sejak tanggal 24 Juni 2015 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2015 adalah 4 (empat) bulan - Besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada PT ARA adalah: 2% x 4 x 53.760.000 = 4.300.800 Imbalan bunga - Kelebihan pembayaran pajak sebesar 57.500.000 - Dasar penghitungan imbalan bunga 57.500.000 - Jumlah bulan dihitung sejak tanggal 24 Juni 2015 sampai dengan 9 Agustus 2015 adalah 2 (dua) bulan. (Pasal 27 A ayat (1) UU KUP) - Besarnya imbalan bunga yang diberikan adalah: 2% x 2 x 57.500.000 = 2.300.000 d. Apabila Wajib Pajak tidak puas terhadap proses pelaksanaan penagihan, maka Wajib Pajak dapat mengajukan Gugatan atas hal berikut:  Gugatan atas pelaksanaan Surat Paksa (apabila telah diterbitkan Surat Paksa)  Gugatan atas Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (apabila telah diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan)  Guagatan atas Pengumuman Lelang (apabila telah sampai pada hasil pengumuman lelang). dasar hukum Pasal 23 ayat (2) UU KUP No 28 Tahun 2007) Syarat pengajuan Gugatan adalah sebagai berikut:  Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak  Jangka Waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan  Dalam mengajukan pengajuan Gugatan dapat dilakukan perpanjangan jangka waktu yaitu 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat  Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan. e. Pelaksanaan penagihan Pajak dapat ditunda pada saat banding. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (5a) UU KUP No 28 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, maka jangka waktu pelunasan pajak atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding f. Apaabila yang dimaksud dalam pertanyaan ini adalah batas penyampaian Surat Keberatan telah melewati jangka waktu 3 bulan sejak SKPKB diterima, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk mengurangkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 36 ayat (1) UU KUP No 28 Tahun 2007. Hal tersebut sejalan dengan bunyi Pasal 13 ayat (2) PMK Nomor 8/PMK.03/2013 yang menyebutkan bahwa Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar PT B mengajukan Surat Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. xxxxx/PP/M.xx/xx/xxxx yang diucapkan tanggal 05 Desember 2013 dan dikirim pada tanggal 23 Desember 2013.Adapun Putusan Banding tersebut menyatakan menolak seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Peninjauan Kembali ini diajukan dengan alasanterdapat suatu putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 91 huruf “e” UU Pengadilan Pajak No 14 Tahun 2002. Untuk itu, Peninjauan Kembali dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak putusan dikirim. TERIMAKASIH

Comments

Popular posts from this blog

apa hal yang paling menyenangkan di dunia

Hal yang paling menyenangkan di dunia adalah Mencoba menjadi orang, walaupun sebenarnya bukan salah satu orang punya. Semua manusia itu berusaha menjadi yang baik dan terbaik, kebaikan itu bukan di ukur seberapa kita  berada tapi adab ahlak dan budi pekerti  dan rasa rendah hati terhadap orang lain Dunia ini luas jangan ambil sempit nya,kita semua orang yang punya segalanya kuncinya bersyukur dengan apa yang kita miliki Ada Lima hal yang harus anda lepaskan : 1.  Berpikiran berlebihan . 2.  Berbicara negatip . 3.  Takut akan perubahan . 4.  Kebiasaan hidup di masa lalu  , 5.  Berusaha menyenang      banyak.orang  '

motivasi kerja

  Kata- istilah motivasi kerja mampu membangkitkan semangat pada dirimu. Tidak sporadis kamu mengalami kebosanan, lelah, & tidak bersemangat pada bekerja. Di kala kamu mengalami syarat tadi , mungkin kamu perlu membaca istilah - istilah motivasi kerja. Kata- istilah motivasi kerja mampu membuatmu tersadar buat bersemangat pulang supaya sanggup menuntaskan pekerjaan menggunakan output yg maksimal. Rasa bosan, lelah, & tidak bersemangat yg dialami merupakan sesuatu yg wajar. Namun, apakah kmu akan membiarkan syarat tadi berlarut-larut? Kondisi tadi tentu tidak boleh kamu abaikan berlarut-larut. Segera selesaikan kasus yg sedang engkau hadapi. Agar kasus cepat terselesaikan, usahakan kamu selalu berpikir positif. Supaya pikiran terus semangat & positif, kamu mampu membaca beberapa istilah - istilah motivasi kerja pada bawah. Kamu tinggal menentukan istilah - istilah motivasi kerja yg sekiranya sinkron menggunaka...

Anak muda jangan takut bisnis

Banyak pengalan saya selama saya jalanin bisnis saya salah satunya kita jangan takut gagal dan selagi kita belum ada beban terlalu banyak kita sebagai anak muda harus lebih giat lagi dalam bisnis sekecil apapun bisnis kita kalu kita lebih giat dan tekun dalam menjalankan usaha maka selam itu pula kita ada penghasilan (bisnis yang besar tidak akan terjadi tanpa bisnis yang kecil) salam semangat bagi para bisnis muda.