PT LZA mengajukan keberatan dan melunasi sebesar Rp 50.000.000,- saja dari jumlah yang masih harus dibayar
NAMA :ALEXANDER RAHMAT
NPM :1762201030
JURUSAN:EKOMOMI AKUNTANSI
PT LZA mengajukan keberatan dan melunasi sebesar Rp 50.000.000,- saja
dari jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB
tersebut pada tanggal 2 Maret 2014. Bunga penagihan atas
keterlambatan tersebut tidak diterbitkan oleh KPP dengan alasan
menunggu proses keberatan dan penagihan. PT LZA mengajukan
keberatan atas SKPKB tersebut pada tanggal 4 Maret 2014. Keputusan
keberatan tersebut terbit tanggal 20 Oktober 2014 dengan perincian
sebagai berikut:
marks Pemeriksaan Keberatan
PPh terhutang 400 juta 500 juta
Kredit Pajak 280 juta 280 juta
PPh Kurang
Bayar
120 juta 220 juta
Sanksi SKPKB 14,4 juta
Sudah bayar 50 juta
Jumlah Kurang
Bayar
134,4 juta 170 juta
Sanksi
keberatan
85 juta
Jumlah ymh
Dibayar
255 juta
Syarat-syarat pengajuan Keberatan
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1), (2), (3), (3a) UU KUP No 28 Tahun 2007,
dijelaskan mengenai syarat-syarat pengajuan keberatan sebagai berikut:
1. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal
Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil
d. .Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
2. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong
atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak
dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan
3. Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak
tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan
atau pemungutan pajak kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan
bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di
luar kekuasaannya
4. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak,
Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit
sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan
a. Sanksi keberatan
Pasal 25 ayat (9) UU KUP No 28 Tahun 2007 menyatakan bahwa dalam hal
keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai
sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari
jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang
telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Dengan demikian, atas
penolakan surat keberatan, maka sanksi yang dapat dikenakan adalah sebagai
berikut:
PPh kurang bayar berdasarkan Keputusan Keberatan : 220.000.000
PPh sudah dibayar : 50.000.000
Perhitungan sanksi:
(220 .000.000 – 50.000.000) x 50% = 85.000.000
b. Apabila PT LZA tidak berkeinginan mengajukan keberatan, tapi ingin
mengajukan permohonan Pasal 16 UU KUP berupa pembetulan SKPKB,
maka PT LZA dapat mengajukan permohonan pembetulan SKPKB yang
dianggap Wajib Pajak terdapat kesalahan hitung dan/atau kekeliruan
penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan didalamnya
c. Proses keberatan bisa dihentikan atas permohonan PT LZA, hal ini
sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 11 PMK Nomor
9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian
Keberatan, yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mencabut
pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal
Pajak sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir oleh
Wajib Pajak
Apabila PT LZA mengajukan permohonan penghentian proses keberatan,
maka pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB) yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, menjadi utang pajak
sejak tanggal penerbitan surat ketetapan Pajak
d. Pasal 25 ayat (4) menyatakan bahwa Keberatan yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau
ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak
dipertimbangkan. Adapun salah satu persyaratan wajib pengajuan
keberatan adalah keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan sejak tanggal kirim Surat Ketetapan Pajak
Pasal 13 ayat (2) PMK Nomor 8/PMK.03/2013 menyebutkan bahwa Surat
Ketetapan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan
permohonan Wajib Pajak meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak
terutangnya tidak benar. Lalu, dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Nomor
8/PMK.03/2013, disebutkan bahwa permohonan pengurangan dan
pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar hanya dapat diajukan
dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:
1. tidak diajukan keberatan
2. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan
3. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 huruf a
4. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut
oleh Wajib Pajak
5. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak
hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf d
6. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil
pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d,
tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau
7. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil
pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d,
tetapi permohonan tersebut ditolak
Perusahaan masih tetap penasaran dan tidak melunasi kekurangan
pembayaran pajak versi SK Keberatan dan akan lanjut mengajukan Banding.
Sementara itu KPP Pratama Lebak Bulus City terus memproses penagihan
aktif dan akhirnya pembayaran pajak dilunasi seluruhnya pada tanggal 24 Juni
2015 bersamaan dengan pelaksanaan sita dan lelang. STP atas bunga
penagihan diterbitkan bersamaan dengan pelaksanaaan lelang. Pada tanggal
22 Desember 2014 PT LZA mengajukan banding dan PT LZA membayar 50%
dari SK Keberatan. Putusan banding terbit tanggal 9 Agustus 2015 dengan
putusan sebagai berikut:
Emarks Keberatan Banding
PPh terhutang 500 juta 400 juta
Kredit Pajak 330 juta 330 juta
PPh Kurang Bayar (LB) 170 juta 70 juta
Sanksi Keberatan 85 juta
Jumlah KB Keberatan 255 juta
Sudah Dibayar u/Banding 127,5 juta
Jumlah Lebih Bayar (57,5) juta
Akibat adanya putusan banding tersebut, maka atas STP Bunga Penagihan
diterbitkan Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi pada tanggal 20
Oktober 2015
a. Diketahui bahwa Surat Keputusan Keberatan diterbitkan pada tanggal 20
Oktober 2014, dan diketahui pula PT LZA mengajukan banding pada tanggal
22 Desember 2014. Berdasarkan keterangan tersebut, atas nilai sengketa
yang tercantum dalam SKPKB masih tetap tidak disetujui oleh PT LZA
sehingga PT LZA tetap melakukan upaya hukum dari keberatan (ditolak)
hingga banding
b. Perhitungan bunga penagihan yang tercantum dalam STP bunga
penagihan yang terbit bersamaan dengan pelaksanaan lelang.
Dengan demikian, perhitungan STP bunga penagihannya adalah sebagai
berikut:
- Penerbitan SKPKB : 9 Oktober 2013
- Jatuh tempo pelunasan
(ditagih dengan STP) : 8 November 2013
- Penerbitan STP bunga penagihan: 24 Juni 2015
- Pelunasan seluruh Pajak kurang bayar : 24 Juni 2015
Perhitungan bunga penagihan dalam STP adalah:
Pajak ymh dibayar berdasarkan SKPKB : 134.400.000 juta
Pajak dibayar setelah jatuh tempo
pelunasan : 134.400.000 juta
Kurang dibayar : 0,00 juta
Bunga penagihan :
(20 x 2% x 134.400.000) = 53.760
c. Hitung kelebihan pembayaran pajak dan kelebihan bunga penagihan
serta imbalan bunga yang diterima perusahaan sehubungan dengan
putusan banding.
Kelebihan pembayaran Pajak :
- PPh kurang dibayar : 70.000.000
- Sudah dibayar untuk banding : 127.500.000
- Jumlah lebih bayar : (57.500.000)
Kelebihan bunga penagihan :
- Dasar penghitungan imbalan bunga : 53.760.000
- Jumlah bulan dihitung sejak tanggal 24 Juni 2015 sampai dengan
tanggal 20 Oktober 2015 adalah 4 (empat) bulan
- Besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada PT ARA adalah:
2% x 4 x 53.760.000 = 4.300.800
Imbalan bunga
- Kelebihan pembayaran pajak sebesar 57.500.000
- Dasar penghitungan imbalan bunga 57.500.000
- Jumlah bulan dihitung sejak tanggal 24 Juni 2015
sampai dengan 9 Agustus 2015 adalah 2 (dua) bulan.
(Pasal 27 A ayat (1) UU KUP)
- Besarnya imbalan bunga yang diberikan adalah:
2% x 2 x 57.500.000 = 2.300.000
d. Apabila Wajib Pajak tidak puas terhadap proses pelaksanaan penagihan, maka
Wajib Pajak dapat mengajukan Gugatan atas hal berikut:
Gugatan atas pelaksanaan Surat Paksa (apabila telah diterbitkan Surat Paksa)
Gugatan atas Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (apabila telah diterbitkan
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan)
Guagatan atas Pengumuman Lelang (apabila telah sampai pada hasil
pengumuman lelang).
dasar hukum Pasal 23 ayat (2) UU KUP No 28 Tahun 2007)
Syarat pengajuan Gugatan adalah sebagai berikut:
Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan
Pajak
Jangka Waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan
Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan
Dalam mengajukan pengajuan Gugatan dapat dilakukan perpanjangan jangka
waktu yaitu 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar
kekuasaan penggugat
Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1
(satu) Surat Gugatan.
e. Pelaksanaan penagihan Pajak dapat ditunda pada saat banding. Hal ini
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (5a) UU KUP No 28 Tahun
2007 yang menyatakan bahwa dalam hal Wajib Pajak mengajukan
banding, maka jangka waktu pelunasan pajak atas jumlah pajak yang
belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai
dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding
f. Apaabila yang dimaksud dalam pertanyaan ini adalah
batas penyampaian Surat Keberatan telah melewati
jangka waktu 3 bulan sejak SKPKB diterima, maka
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk
mengurangkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak
benar sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 36
ayat (1) UU KUP No 28 Tahun 2007. Hal tersebut
sejalan dengan bunyi Pasal 13 ayat (2) PMK Nomor
8/PMK.03/2013 yang menyebutkan bahwa Surat
Ketetapan Pajak yang tidak benar yang dapat
dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak
meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak
terutangnya tidak benar
PT B mengajukan Surat Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah
Agung terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. xxxxx/PP/M.xx/xx/xxxx yang
diucapkan tanggal 05 Desember 2013 dan dikirim pada tanggal 23 Desember
2013.Adapun Putusan Banding tersebut menyatakan menolak seluruhnya
permohonan banding Pemohon Banding.
Peninjauan Kembali ini diajukan dengan alasanterdapat suatu putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam bunyi Pasal 91 huruf “e” UU Pengadilan Pajak No 14 Tahun 2002.
Untuk itu, Peninjauan Kembali dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3
bulan sejak putusan dikirim.
TERIMAKASIH
Comments
Post a Comment