Skip to main content

Alasan penerbitan Surat Tagihan Pajak PPN

NAMA :ALEXANDER RAHMAT NPM:1762201030 JURUSAN :EKONOMI AKUNTANSI KELAS 7 Alasan penerbitan Surat Tagihan Pajak PPN  Terdapat kekurangan pembayaran pajak karena Asalah perhitungan  Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda/bunga  Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak membuat faktur pajak secara tepat waktu  PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 5 UU PPN 1984 Peraturan yang berkaitan dengan STP Pasal 1 Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak dalam hal: a.Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; b.berdasarkan hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; c.Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga; d.pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu; e.pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, kecuali isian faktur pajak tersebut telah mencantumkan: 1.identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18Tahun 2000; atau 2.identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambaban Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran; f.Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak. Pasal 2 (1) Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diterbitkan setelah dilakukan penelitian administrasi perpajakan atau berdasarkan hasil pemeriksaan pajak (2) Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a diterbitkan setelah lewat 1 (satu) bulan sejak Masa Pajak yang bersangkutan Pasal 3 Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Pasal 4 Sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga yang ditagih berdasarkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c termasuk sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (9) dan sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 5 Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d, huruf e, atau huruf f, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2008. Agar setiap orang mengelahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ketika sudah menerbitkan stp wajib pajak melakukan membayar  Ketika sudah menyadari kesalahan Ketika Anda mengetahui dengan pasti apa penyebab STP diterbitkan dan ditujukan pada Anda, maka Anda bisa langsung ke KPP untuk pembuatan billing pembayaran pajak (atau bisa juga melalui salah satu situs SSE  Ketika tidak mengetahui penyebabnya Jika Anda tidak mengetahui secara pasti mengapa Anda mendapatkan STP, maka Anda bisa mendatangi KPP tempat Anda terdaftar sebagai wajib pajak untuk memastikannya. Ketika masuk ke KPP, utarakan maksud Anda untuk mengonfirmasi SPT yang Anda terima  Ketika merasa diberatkan atas STP Ketiga penerbitan STP yang ditujukan pada Anda terasa memberatkan, Anda bisa mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi TERIMAKASIH

Comments

Popular posts from this blog

apa hal yang paling menyenangkan di dunia

Hal yang paling menyenangkan di dunia adalah Mencoba menjadi orang, walaupun sebenarnya bukan salah satu orang punya. Semua manusia itu berusaha menjadi yang baik dan terbaik, kebaikan itu bukan di ukur seberapa kita  berada tapi adab ahlak dan budi pekerti  dan rasa rendah hati terhadap orang lain Dunia ini luas jangan ambil sempit nya,kita semua orang yang punya segalanya kuncinya bersyukur dengan apa yang kita miliki Ada Lima hal yang harus anda lepaskan : 1.  Berpikiran berlebihan . 2.  Berbicara negatip . 3.  Takut akan perubahan . 4.  Kebiasaan hidup di masa lalu  , 5.  Berusaha menyenang      banyak.orang  '

motivasi kerja

  Kata- istilah motivasi kerja mampu membangkitkan semangat pada dirimu. Tidak sporadis kamu mengalami kebosanan, lelah, & tidak bersemangat pada bekerja. Di kala kamu mengalami syarat tadi , mungkin kamu perlu membaca istilah - istilah motivasi kerja. Kata- istilah motivasi kerja mampu membuatmu tersadar buat bersemangat pulang supaya sanggup menuntaskan pekerjaan menggunakan output yg maksimal. Rasa bosan, lelah, & tidak bersemangat yg dialami merupakan sesuatu yg wajar. Namun, apakah kmu akan membiarkan syarat tadi berlarut-larut? Kondisi tadi tentu tidak boleh kamu abaikan berlarut-larut. Segera selesaikan kasus yg sedang engkau hadapi. Agar kasus cepat terselesaikan, usahakan kamu selalu berpikir positif. Supaya pikiran terus semangat & positif, kamu mampu membaca beberapa istilah - istilah motivasi kerja pada bawah. Kamu tinggal menentukan istilah - istilah motivasi kerja yg sekiranya sinkron menggunaka...

Anak muda jangan takut bisnis

Banyak pengalan saya selama saya jalanin bisnis saya salah satunya kita jangan takut gagal dan selagi kita belum ada beban terlalu banyak kita sebagai anak muda harus lebih giat lagi dalam bisnis sekecil apapun bisnis kita kalu kita lebih giat dan tekun dalam menjalankan usaha maka selam itu pula kita ada penghasilan (bisnis yang besar tidak akan terjadi tanpa bisnis yang kecil) salam semangat bagi para bisnis muda.