NAMA :ALEXANDER RAHMAT
NPM:1762201030
JURUSAN :EKONOMI AKUNTANSI KELAS 7
Alasan penerbitan Surat Tagihan Pajak PPN
Terdapat kekurangan pembayaran pajak karena Asalah
perhitungan
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa
denda/bunga
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak
membuat faktur pajak secara tepat waktu
PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap
sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 5 UU PPN
1984
Peraturan yang berkaitan dengan STP
Pasal 1
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak
dalam hal:
a.Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang
dibayar;
b.berdasarkan hasil penelitian terdapat kekurangan
pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah
hitung;
c.Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda
dan/atau bunga;
d.pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak, tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak
tetapi tidak tepat waktu;
e.pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2000, kecuali isian faktur pajak tersebut telah
mencantumkan:
1.identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (5) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18Tahun 2000; atau
2.identitas pembeli serta nama dan tandatangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b
dan huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambaban Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000, dalam hal penyerahan dilakukan
oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
f.Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak
sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
Pasal 2
(1) Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 diterbitkan setelah dilakukan penelitian administrasi
perpajakan atau berdasarkan hasil pemeriksaan pajak
(2) Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf a diterbitkan setelah lewat 1 (satu) bulan sejak
Masa Pajak yang bersangkutan
Pasal 3
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat
Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen)
per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau
berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun
Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan
Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu)
bulan.
Pasal 4
Sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga yang
ditagih berdasarkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf c termasuk sanksi
administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh
persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (9)
dan sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007
Pasal 5
Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf d, huruf e, atau huruf f, selain wajib
menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa
denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara penerbitan
Surat Tagihan Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 januari
2008.
Agar setiap orang mengelahuinya, memerintahkan pengumuman
Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ketika sudah menerbitkan stp wajib pajak
melakukan membayar
Ketika sudah menyadari kesalahan
Ketika Anda mengetahui dengan pasti apa penyebab STP diterbitkan dan
ditujukan pada Anda, maka Anda bisa langsung ke KPP untuk
pembuatan billing pembayaran pajak (atau bisa juga melalui salah satu situs SSE
Ketika tidak mengetahui penyebabnya
Jika Anda tidak mengetahui secara pasti mengapa Anda mendapatkan STP, maka
Anda bisa mendatangi KPP tempat Anda terdaftar sebagai wajib pajak untuk
memastikannya. Ketika masuk ke KPP, utarakan maksud Anda untuk
mengonfirmasi SPT yang Anda terima
Ketika merasa diberatkan atas STP
Ketiga penerbitan STP yang ditujukan pada Anda terasa memberatkan, Anda
bisa mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi
TERIMAKASIH
Hal yang paling menyenangkan di dunia adalah Mencoba menjadi orang, walaupun sebenarnya bukan salah satu orang punya. Semua manusia itu berusaha menjadi yang baik dan terbaik, kebaikan itu bukan di ukur seberapa kita berada tapi adab ahlak dan budi pekerti dan rasa rendah hati terhadap orang lain Dunia ini luas jangan ambil sempit nya,kita semua orang yang punya segalanya kuncinya bersyukur dengan apa yang kita miliki Ada Lima hal yang harus anda lepaskan : 1. Berpikiran berlebihan . 2. Berbicara negatip . 3. Takut akan perubahan . 4. Kebiasaan hidup di masa lalu , 5. Berusaha menyenang banyak.orang '
Comments
Post a Comment