NAMA :ALEXANDER RAHMAT
NPM:1762201030
JURUSAN :AKUNTANSI
pajak internasional adalah
kesepakatan perpajakan yang berlaku
di antara negara yang mempunyai
Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) dan pelaksanaannya
dilakukan dengan niat baik
ketentuan pajak internasional dari
suatu negara mengatur dua hal yaitu
tentang pemajakan atas subjek pajak
dalam negeri suatu negara yang
menerima penghasilan dari sumber di
luar negaranya dan mengatur
pemajakan atas subjek pajak luar
negeri yang menerima penghasilan
dari sumber di dalam daerah teritorial
suatu negara
hukum pajak nasional yang di dalamnya
mengandung unsur-unsur asing yang dapat
mengenai subjek pajak, objek pajak maupun
pemungut pajak. Sumber hukum pajak
internasional terdiri dari
Hukum pajak nasional, yaitu peraturan pajak
sepihak yang tidak ditujukan pada pihak lain
perjanjian pajak dengan negara lain untuk
menghindari pajak berganda, mengatur
perlakukan fiskal terhadap orang asing,
mengatur mengenai laba badan Badan
Usaha Tetap (BUT), memberantas
penyelundupan pajak
Hukum Pajak Internasional
di Indonesia
Indonesia termasuk sebagai subjek
hukum internasional karena mengikuti
dan menandatangani Konvensi Wina.
Oleh karena itu, tidak luput dari praktik
pajak internasional ini bersama
dengan negara-negara lainnya yang
mengadakan perjanjian
Subjek Pajak Luar Negeri
Yang dimaksud dengan Subjek Pajak
Luar Negeri
1. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal
di Indonesia, orang pribadi yang berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan
yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia, yang menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan melalui
Bentuk Usaha Tetap di Indonesia
2. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal
di Indonesia, orang pribadi yang berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan
yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia, yang dapat
menerima atau memperoleh penghasilan
dari Indonesia tidak dari menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan melalui
Bentuk Usaha Tetap di Indonesia
Sistem Pajak Internasional di
Indonesia
Sebagai negara yang menjalin
hubungan dengan negara lain,
Indonesia tidak terhindar untuk
mengadakan berbagai macam
transaksi seperti aktivitas impor,
ekspor, serta beragam aktivitas
lainnya yang masuk ke kategori
kegiatan perdagangan internasional
TERIMAKASIH
Hal yang paling menyenangkan di dunia adalah Mencoba menjadi orang, walaupun sebenarnya bukan salah satu orang punya. Semua manusia itu berusaha menjadi yang baik dan terbaik, kebaikan itu bukan di ukur seberapa kita berada tapi adab ahlak dan budi pekerti dan rasa rendah hati terhadap orang lain Dunia ini luas jangan ambil sempit nya,kita semua orang yang punya segalanya kuncinya bersyukur dengan apa yang kita miliki Ada Lima hal yang harus anda lepaskan : 1. Berpikiran berlebihan . 2. Berbicara negatip . 3. Takut akan perubahan . 4. Kebiasaan hidup di masa lalu , 5. Berusaha menyenang banyak.orang '
Comments
Post a Comment