NAMA : ALEXANDER RAHMAT
NPM :1762201030
JURUSAN :EKONOMI AKUNTANSI 7
Syarat piutang tak tertagih yang bisa
dijadikan beban atau jadi biaya pengurangan
a. telah dibebankan sebagai biaya dalam
laporan laba rugi komersial
b. Wajib pajak harus menyerahkan daftor
piutang yang yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih kepada ditjen pajak
berbentuk hard copy
c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat di
tagih tersebut:
Telah diserahkan perkara penagihanya
kepada pengadilannegeri atau instansi
pemerintah yang menangani piutang negara
Terdapat perjanjian tertulis mengenai
penghapusan piutang /pembebasan utang
antara kreditur dan debitur
Telah di publikasikan dalam penerbitan
umum atau khusus
Adanya pengakuan dari debitur bahwh
utangnya telah dihapus untuk jumlah utang
tertentu
Piutang yang tidak dapat tertagih merujuk
pada pasal 6 ayat(1) huruf h undang-undang
no.36/2008 tentang perubahan ke-4 atas UU
no 17 tahun 1983 tentang pajak penghasilan
piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
Dalam menyebut istilah piutang tak
tertagih istilah yang yang digunakan oleh uu
pph adalah piutang yang nyata-nyata tidak
dapat tertagih
PBT yang di laporkan
adalah pada tahun 2015
minus 600 juta dan tahun
2018 minus RP 500 juta
Tidak menggunakan
kompensasi kerugian
karena pada tahun ini
mengalami kerugian
sehingga tidak ada yang
harus di kompensasikan
Pengakuannya adalah rugi
fiskal pada tahun 2015
masih tersisah RP. 600 juta
kerugian tersebut tidak di
kompensasikan pada tahun
2018 mengalami kerugian
sebesar RP.500 juta maka
kerugian tersebut hanya
bisa di kompensasikan di
tahun berikutnya/priode
berikutnya
PBT yang dilaporkan tahun 2019
adalah rugi RP. 100 juta pertahun
2015 dan rugi RP 500 juta tahun
2018
Pengakuanya adalah rugi fiskal
pada tahun 2015 masih tersisah
RP. 100 juta (600 juta-500 juta )
laba ditahun 2019 sudah di
kompensasikan di tahun2015
sedangkan pada tahun 2018 masih
tetap rugi sebesar RP 500 juta
Menggunakan kompensasi kerugian karena
pada tahun ini mengalami untung /laba
sebesar RP.500 juta sehingga seluruh laba
di tahun 2019 di kompensasikan di tahun
2015
Kompensasi kerugian 5 tahun
Pada tahun 2015 PBT minus 1 M tidak ada
komensasi kerugian karena di tahun 2015
mengalami kerugian penghasilan kena
pajak menjadi nihil dan pph terutang juga
nihil
Pada tahun 2016 PBT laba 200 juta
kompensasi kerugian RP. 200 juta sehingga
rugi PBT tahun 2015 sisa RP. 800 juta (1 M
-200 juta penghasilan kena pajak menjadi
nihil dan pph terutang juga nihil
Pada tahun 2017 PBT laba RP 200 juta
kompensasi kerugian 200 juta sehingga
rugi PBT tahun2015 sisa RP 600 juta (800
juta- 600 juta penghasilan kena pajak
menjadi nihil dan pph terutang juga nihil
Pada tahun 2018 rugi RP 500 juta tidak
kompensasi tahun 2015 karena tahun
2018 mengalami kerugian penghasilan
kena pajak menjadi nihil dan dan pph
terutang juga nihil
Rugi pada tahun 2015 dan 2018tidak dapat
di gabungkan
Pada tahun 2019 PBT laba 500 juta
kompensasi kerugian 500 juta tahun 2015
sehingga rugi tahun 2015 Rp 100 juta (600
juta -500 juta) dan pada tahun 2019 sisa RP
500 juta tidak dapat di kompensasi pada
priode ini
karena telah mencapai 5 tahun
berjalan,maka rugi PBT tahun 2015 RP 100
juta dan rugi PBT tahun 2018 RP. 500 juta
akan di kompensasi pada priode berikutnya
penghasilan kena pajak pada tahun 2019
menjadi nihil dan pph terutang juga nihil
TERIMAKASI
Hal yang paling menyenangkan di dunia adalah Mencoba menjadi orang, walaupun sebenarnya bukan salah satu orang punya. Semua manusia itu berusaha menjadi yang baik dan terbaik, kebaikan itu bukan di ukur seberapa kita berada tapi adab ahlak dan budi pekerti dan rasa rendah hati terhadap orang lain Dunia ini luas jangan ambil sempit nya,kita semua orang yang punya segalanya kuncinya bersyukur dengan apa yang kita miliki Ada Lima hal yang harus anda lepaskan : 1. Berpikiran berlebihan . 2. Berbicara negatip . 3. Takut akan perubahan . 4. Kebiasaan hidup di masa lalu , 5. Berusaha menyenang banyak.orang '
Comments
Post a Comment